Tabungan Mitra

Tabungan Mitra

Tabungan mitra adalah simpanan dana pihak ketiga (masyarakat) dalam rupiah kepada Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan Bank

Keunggulan Produk

  • Setoran awal terjangkau dan biaya administrasi lebih rendah
  • Setoran tunai selanjutnya minimal Rp. 10.000,-
  • Saldo minimal Rp. 50.000,-
  • Biaya penutupan rekening Rp. 10.000,-
  • Laporan transaksi berupa buku tabungan
  • Suku bunga 2% dengan nominal berapapun

Syarat Pembukaan Rekening Tabungan

  • Melampirkan Fotokopi KTP/SIM/Paspor dan disertai NPWP atau surat terkait pengurusan NPWP
  • Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan
  • Setoran awal Rp. 100.000,-
  • Menyertakan dokumen pendamping lain, sesuai yang dibutuhkan pada saat pembukaan rekening tabungan

Informasi Tambahan

  1. Bunga tabungan didapatkan setiap tanggal akhir bulan setelah proses akhir bulan
  2. Penarikan tunai di atas nominal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) wajib melakukan konfirmasi ke pihak Bank minimal 1 hari sebelumnya
  3. Rekening tabungan per nomor CIF (Customer Identification File) dengan sejumlah saldo mulai hingga di atas Rp. 7.500.000,- akan dikenakan pajak atas bunga tabungan sebesar 20%
  4. Pemberian instruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (Join account) “ATAU/OR” dapat dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik rekening gabungan. Pada rekening gabungan “DAN/AND” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan
  5. Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, resiko syarat dan ketentuan produk, dan layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan
  6. Kebutuhan material tergantung pada kelengkapan data nasabah / calon nasabah
  1. Sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan, Bank akan menerbitkan Buku Tabungan, dimana bukti tersebut harus dipegang/disimpan serta menjadi tanggung jawab Nasabah
  2. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller Bank ataupun untuk memberikan instruksi Transaksi lainnya kepada Bank
  3. Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang dipersyaratkan oleh Bank sesuai jenis tabungannya. Nasabah akan dikenakan denda yang besarnya ditentukan Bank apabila saldo tabungan di bawah saldo minimum yang saat ini berlaku maupun apabila terdapat perubahan. Perubahan nominal saldo minimum atau denda ditetapkan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada nasabah melalui media resmi Bank
  4. Jika terdapat selisih antara saldo tercatat di buku tabungan dan saldo yang tercatat pada sistem Bank, maka Bank akan berpedoman pada sistem pencatatan yang ada di sistem Bank
  5. Bank dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku

Ringkasan Produk dan Layanan

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk ini, silahkan unduh file di bawah ini